Artikel

Penerbitan KK

01 September 2020 18:24:35  Administrator  200 Kali Dibaca 

Demi memudahkan dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Pemkab Bojonegoro memberikan terobosan dalam kemudahan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang dapat langsung diakses di masing-masing kecamatan.

Mulai tahun 2020 terdapat beberapa layanan yang dapat diakses di Kecamatan, yakni :

  1. Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
  2. Pembuatan Kartu Keluarga (KK).

Untuk sementara pembuatan AKTE kelahiran hanya dapat mengentri data saja. “Sedangkan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), masih dilakukan di kantor Disdukcapil, namun tidak menutup kemungkinan nanti juga dapat direalisasikan pembuatanya langsung di kecamatan,”kata Kepala Dinas Disdukcapil Bojonegoro, M.Chosim, Senin (6/1/2020)

  

ALUR PELAYANAN PENERBITAN KK ( KARTU KELUARGA )
DINAS DUKCAPIL KABUPATEN BOJONEGORO
TAHUN 2016

 

Macam-macam Persyaratan Pengajuan Kartu Keluarga (KK)

  • KK Baru
    • Mengisi formulir KK (F1-01) distempel/mengetahui RT, RW, Kepala Desa/Kelurahan
    • Surat Nikah/Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan (Foto Copy)
    • Akta Kelahiran/Surat Kelahiran bagi keluarga yang mempunyai anak (foto copy)
    • Surat Pindah Datang dari tempat asal (Dalam Wilayah NKRI)
    • Penerbitan KK di Kecamatan masing-masing
  • Perubahan penambahan anggota
    • Mengisi formulir KK (F1-01) distempel/mengetahui RT, RW, Kepala Desa/Kelurahan
    • KK (SIMDUK/SIAK) Asli
    • KK yang akan ditumpangi (asli) bila pecah KK
    • Akta Kelahiran/Surat Kelahiran bagi keluarga yang mempunyai anak (foto copy)
    • Surat Pindah Datang dari tempat asal (Dalam Wilayah NKRI)
    • Penerbitan KK di Kecamatan masing-masing
  • Perubahan pengurangan anggota
    • Mengisi formulir KK (F1-01) distempel/mengetahui RT, RW, Kepala Desa/Kelurahan
    • KK (SIMDUK/SIAK) Asli
    • Surat Keterangan kematian
    • Surat Keterangan Cerai
    • Surat Pindah Datang dari tempat asal (Dalam Wilayah NKRI)
  • Pernerbitan KK hilang /rusak
    • Surat Keterangan Kehilangan dari Desa/Kelurahan
    • KK yang rusak/hilang (foto copy)
    • Salah satu arsip KK yang dari RT/Desa/Kecamatan
    • Menunjukan Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota yang sudah mempunyai NIK (foto copy)
    • Penerbitan KK di kecamatan
  • Perubahan Biodata KK yang salah /dirubah
    • KK (SIMDUK/SIAK) Asli
    • Akta Kelahiran/Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Desa (foto copy)
    • Ijasah yang dimiliki (foto copy)
    • Surat Nikah/Kutipan Akta Nikah/Surat Cerai (foto copy)
    • PNS/KARIP/SK. TNI – POLRI

 

Untuk penambahan anggota keluarga diatas Usia 1 tahun

Proses pencetakan KK di Kantor Kecamatan, mendapat rekomendasi dari Kantor DISPENDUKCAPIL Kabupaten Bojonegoro

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

14 Oktober 2021 | 258 Kali
WISATA RELIGI MBAH KAKILEN
28 Juni 2021 | 267 Kali
PERATURAN MENTERI
28 Juni 2021 | 157 Kali
PERATURAN PEMERINTAH
28 Juni 2021 | 204 Kali
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG DESA
12 Oktober 2020 | 204 Kali
Transparansi Anggaran
01 September 2020 | 194 Kali
Daftar Informasi Publik (DIP)
01 September 2020 | 211 Kali
Bidang Pertanian
28 Juni 2021 | 267 Kali
PERATURAN MENTERI
14 Oktober 2021 | 258 Kali
WISATA RELIGI MBAH KAKILEN
01 September 2020 | 228 Kali
Kartu Pedagang Produktif
01 September 2020 | 218 Kali
RPJM Desa
01 September 2020 | 215 Kali
Peta Desa
01 September 2020 | 214 Kali
Santunan Kematian
01 September 2020 | 214 Kali
Tupoksi Perangkat Desa
05 Juli 2017 | 116 Kali
Aparatur Desa
14 Oktober 2021 | 258 Kali
WISATA RELIGI MBAH KAKILEN
05 Juli 2017 | 151 Kali
Peta Lokasi Kantor
01 September 2020 | 164 Kali
BPJS Kesehatan
01 September 2020 | 197 Kali
Peraturan Desa
28 Juni 2021 | 267 Kali
PERATURAN MENTERI
01 September 2020 | 187 Kali
Perpustakaan Desa